Tentang Kami

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Nama BUNGA TANJUNG itu sendiri diambil dari nama bunga yaitu Bunga tanjung.jenis bunga tanjung merupakan  tanaman favorit bunga yang ada di desa kemantrenrejo.ciri khasnya harum dari di bunga tanjung membawa dampak bagi masyarakat desa Kemantrenrejo dan tetap harum sepanjang masa.agar bisa membawa perubahan desa Kemantrenrejo

Dasar hukum pembentukan KIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial